Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pengingat kepada pengusaha di bidang makanan-minuman, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima, bahwa wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha, baik dari skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang bergerak di bidang makanan-minuman, jasa sembelihan, dan yang terkait dengan produk makanan-minuman.
“Sertifikasi halal wajib bagi semua pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima khusus di sektor makanan-minuman, jasa sembelihan, dan sejenisnya,” terangnya pada Kamis (1/2/2024).
Untuk mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, Kemenag membuka program sertifikasi halal gratis yang diberi nama SEHATI. Dalam program ini, pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal dengan metode self-declare yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Siti Aminah menekankan bahwa seluruh biaya sertifikasi halal akan ditanggung oleh negara. “Sertifikat halal gratis (SEHATI) akan ditanggung oleh APBN, APBD, CSR, Bank, dan pihak lainnya,” tambahnya.
Pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui tautan bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikasi halal yang berlaku. (hdl)

