Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat regulasi yang melindungi pelaku UMKM dalam ekosistem perdagangan elektronik. Permintaan tersebut muncul menyusul mencuatnya persoalan pembekuan saldo seller online yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bekasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda rapat membahas keluhan sejumlah penjual daring terkait pembekuan saldo secara sepihak pada platform TikTok Shop.
Menurut Novita, kasus tersebut menjadi indikator masih lemahnya perlindungan negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang kini semakin bergantung pada ekosistem perdagangan digital. Ia menilai dana hasil penjualan merupakan modal utama yang digunakan pelaku UMKM untuk menjaga arus kas, membeli bahan baku, hingga memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
Karena itu, pembekuan saldo tanpa kepastian mekanisme penyelesaian dinilai tidak hanya berdampak pada aktivitas bisnis, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari penjualan secara daring.
Novita menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada penyelenggara platform digital. Menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pelaku UMKM dalam transaksi digital.
Dalam kesempatan tersebut, legislator dari daerah pemilihan Trenggalek itu juga menyoroti perkembangan industri perdagangan elektronik setelah merger Tokopedia dan TikTok. Ia menilai transformasi bisnis tersebut belum sepenuhnya menghadirkan keberpihakan terhadap produk lokal, karena produk impor berharga murah masih mendominasi pasar digital sehingga meningkatkan tekanan persaingan bagi UMKM Indonesia.
Novita menekankan bahwa pemanfaatan teknologi digital seharusnya menjadi sarana memperluas pasar bagi produk dalam negeri, bukan justru memperlemah daya saing pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat kebijakan yang mendukung keberlanjutan UMKM di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Selain meminta penguatan regulasi, Novita juga mempertanyakan langkah konkret Kementerian UMKM dalam menjaga posisi produk nasional di tengah meningkatnya arus barang impor melalui berbagai platform perdagangan elektronik.
Ia menilai perlindungan terhadap pelaku usaha telah memiliki landasan hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum serta perlindungan ketika menghadapi permasalahan dalam transaksi digital.
Sebagai solusi, Novita mengusulkan agar pemerintah mewajibkan setiap platform digital menyediakan dana cadangan (escrow fund) atau dana jaminan yang berada di bawah pengawasan otoritas negara. Skema tersebut diharapkan dapat melindungi dana milik penjual apabila terjadi gangguan sistem, sengketa transaksi, maupun persoalan lain yang menyebabkan saldo tidak dapat dicairkan.
Usulan tersebut dinilai dapat meningkatkan rasa aman bagi pelaku UMKM yang mengandalkan platform digital sebagai saluran utama pemasaran produk. Selain memperkuat perlindungan konsumen dan penjual, kebijakan tersebut juga diyakini mampu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Dorongan dari Komisi VII DPR RI ini menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM Indonesia di era digital. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan pengawasan yang efektif, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian berusaha sekaligus mampu bersaing dengan produk lokal maupun global di pasar digital yang terus berkembang. (hdl)

