Kepulauan Seribu (beritajatim.id) – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat sosialisasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk di wilayah Kepulauan Seribu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut akan berlaku secara menyeluruh untuk berbagai kategori produk, seperti makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk kimia dan barang gunaan lainnya. Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan sekaligus kepastian kepada konsumen terkait kehalalan produk.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kepulauan Seribu, Achmad Mastur, menegaskan bahwa pelaku UMKM perlu segera mengambil langkah konkret agar tidak tertinggal dalam penerapan aturan tersebut. Ia menilai kesiapan sejak dini menjadi kunci agar pelaku usaha tidak mengalami kendala saat kebijakan mulai diberlakukan penuh.
Menurut Mastur, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kewajiban regulasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan pasar. Produk yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki nilai tambah dan peluang lebih besar untuk bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif.
Pemerintah, lanjutnya, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menghadirkan berbagai kemudahan layanan, termasuk program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kemenag di daerah juga berperan aktif memberikan pendampingan melalui penyuluh agama agar proses pengajuan sertifikasi dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Kepulauan Seribu, Annisa Nurul Qomariah, melihat implementasi kebijakan ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat ekosistem halal di daerah kepulauan. Ia menilai optimalisasi kebijakan wajib halal dapat mendorong peningkatan daya saing, terutama dalam sektor pariwisata yang menjadi andalan wilayah tersebut.
Penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sendiri telah berlangsung secara bertahap sejak 2019. Setelah menyasar pelaku usaha besar, kini fokus diarahkan pada sektor UMKM dan berbagai jenis produk yang lebih luas.
Dengan sinergi lintas sektor dan edukasi yang terus diperluas, pemerintah berharap ekosistem halal nasional semakin kokoh. Di Kepulauan Seribu, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kualitas produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru berbasis industri halal. (aga)

