Close Menu
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • UMKM Diminta Cek Omzet dan Status Usaha, DJP Beberkan 4 Langkah Manfaatkan Insentif Pajak PP 20/2026
  • Menteri UMKM Tegaskan NIB Bukan Alat Penarikan Pajak, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir
  • Pemkot Cilegon Salurkan Pinjaman UMKM untuk Cetak 5.000 Wirausaha Baru
  • Kemendag Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi Digital, Bidik Pasar Global di Tengah Perubahan Perdagangan Dunia
  • Revisi UU P2SK Buka Jalan Hapus Utang UMKM, Dorong Ekonomi Bangkit
  • Bank Indonesia Dorong Pariwisata Belitung Go Internasional Lewat UMKM dan SDM Wisata
  • UMKM Mobile Clinic di Tejakula Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Fokus pada Legalitas hingga Branding Produk
  • Deka Coffee & Eatery Resmi Dibuka, Pemkab Jepara Bidik Anak Muda Kenal UMKM dan Kerajinan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
Daftar
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
Home»Berita»UMKM Diminta Cek Omzet dan Status Usaha, DJP Beberkan 4 Langkah Manfaatkan Insentif Pajak PP 20/2026
Berita

UMKM Diminta Cek Omzet dan Status Usaha, DJP Beberkan 4 Langkah Manfaatkan Insentif Pajak PP 20/2026

Hendro D. Laksono13 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pelaku UMKM di Surabaya (foto: Hendro D. Laksono/beritajatim.com)
Ilustrasi pelaku UMKM di Surabaya (foto: Hendro D. Laksono/beritajatim.com)

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal dan sesuai aturan.

Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah mengatur kembali pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu. Karena itu, pelaku usaha diminta lebih cermat dalam memastikan status usaha, omzet, hingga pencatatan keuangan yang dimiliki.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa terdapat empat langkah penting yang perlu diperhatikan UMKM dalam menghadapi implementasi PP 20 Tahun 2026.

Langkah pertama adalah memastikan bentuk usaha yang dijalankan. Menurut Inge, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi berlaku untuk seluruh jenis badan usaha. Kebijakan tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan batas masa pemanfaatan tertentu.

Karena itu, pelaku usaha perlu mengecek kembali status badan usahanya, termasuk apakah berbentuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, atau badan usaha lain seperti perseroan terbatas (PT) maupun persekutuan komanditer (CV).

Selain status usaha, DJP juga meminta UMKM memperhatikan omzet tahunan. Tarif PPh Final 0,5 persen masih dapat digunakan selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Khusus wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan fasilitas tambahan berupa pembebasan PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, kewajiban pajak baru muncul setelah omzet melewati batas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ketiga yang ditekankan DJP adalah memastikan masa pemanfaatan fasilitas perpajakan. Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi kini dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, badan usaha tertentu yang masih berada dalam masa transisi perlu memastikan periode pemanfaatan fasilitas yang dimiliki masih berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

DJP juga menyoroti pentingnya pencatatan dan pembukuan usaha sebagai langkah keempat yang wajib dilakukan pelaku UMKM. Meski usaha masih berskala kecil, pencatatan pemasukan dan pengeluaran dinilai menjadi fondasi penting untuk mengetahui kondisi bisnis secara akurat.

Pencatatan yang tertib akan membantu pelaku usaha menghitung omzet bulanan dengan benar, sehingga perhitungan PPh Final dapat dilakukan secara tepat. Selain itu, pembukuan yang rapi juga menjadi bekal penting ketika usaha berkembang dan beralih ke skema perpajakan umum.

Menurut Inge, pemahaman terhadap omzet usaha menjadi kunci utama dalam penerapan tarif PPh Final 0,5 persen karena besaran pajak dihitung berdasarkan nilai omzet yang diperoleh setiap periode.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara maksimal. Dengan memahami status usaha, batas omzet, masa pemanfaatan insentif, serta pentingnya pembukuan, UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan. (hdl)

Pajak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Cilegon Salurkan Pinjaman UMKM untuk Cetak 5.000 Wirausaha Baru

8 Juni 2026

Kemendag Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi Digital, Bidik Pasar Global di Tengah Perubahan Perdagangan Dunia

6 Juni 2026

Revisi UU P2SK Buka Jalan Hapus Utang UMKM, Dorong Ekonomi Bangkit

4 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita UMKM

UMKM Diminta Cek Omzet dan Status Usaha, DJP Beberkan 4 Langkah Manfaatkan Insentif Pajak PP 20/2026

13 Juni 2026

Pemkot Cilegon Salurkan Pinjaman UMKM untuk Cetak 5.000 Wirausaha Baru

8 Juni 2026

Kemendag Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi Digital, Bidik Pasar Global di Tengah Perubahan Perdagangan Dunia

6 Juni 2026

Revisi UU P2SK Buka Jalan Hapus Utang UMKM, Dorong Ekonomi Bangkit

4 Juni 2026
© 2026 UKM BERITAJATIM.COM
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.