Jakarta (beritajatim.id) – Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menghadapi kendala akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR RI berupaya menghadirkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih kredit UMKM guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam pembahasan revisi UU P2SK adalah pemberian kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan keuangan agar dapat kembali menjalankan aktivitas usaha secara produktif. Langkah tersebut dinilai penting mengingat sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa selama ini banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih dibayangi kewajiban kredit lama yang belum dapat diselesaikan secara administratif. Akibatnya, mereka mengalami hambatan dalam mengakses pembiayaan baru maupun mengembangkan kegiatan usaha.
Menurut Hekal, keberadaan dasar hukum yang lebih kuat dalam revisi UU P2SK akan memberikan ruang bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit bermasalah yang menjerat UMKM. Dengan demikian, para pelaku usaha yang terdampak dapat memperoleh kesempatan untuk kembali berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut menilai kebijakan penghapusbukuan dan hapus tagih utang bukan semata-mata langkah administratif, tetapi juga strategi ekonomi untuk mengembalikan produktivitas masyarakat. Ia menegaskan bahwa banyak pelaku UMKM sebenarnya masih memiliki potensi usaha yang baik, namun terhambat oleh persoalan utang yang tidak kunjung terselesaikan.
Menurut Hekal, revisi UU P2SK memberikan fondasi hukum yang diperlukan agar proses penghapusan utang tertentu dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka kembali akses masyarakat terhadap pembiayaan formal sehingga mereka dapat mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan kerja baru.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa penguatan sektor UMKM merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Dalam berbagai situasi, termasuk saat menghadapi perlambatan ekonomi maupun krisis, sektor UMKM terbukti menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat.
Keberpihakan terhadap UMKM, lanjutnya, harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menjawab persoalan riil di lapangan. Salah satunya adalah memberikan solusi terhadap kredit macet yang selama ini menjadi penghambat bagi banyak pelaku usaha kecil untuk bangkit dan berkembang.
Selain memperkuat sistem keuangan nasional, revisi UU P2SK diharapkan mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Regulasi yang lebih adaptif dinilai dapat mempercepat pemulihan usaha, meningkatkan akses pembiayaan, serta memperluas kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah dan DPR RI berharap perubahan regulasi ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan inklusif. Dengan adanya kepastian hukum terkait penghapusbukuan dan hapus tagih utang, pelaku UMKM yang selama ini terkendala persoalan kredit diharapkan memperoleh kesempatan baru untuk kembali produktif dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak luas, mulai dari peningkatan daya saing UMKM, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan fondasi ekonomi nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (aga)

