Sidoarjo (beritajatim.com) – Ratusan pelaku UMKM di Kecamatan Porong merasakan kegembiraan yang luar biasa. Kini, mereka dapat dengan mudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui layanan DPM-PTSP Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi menyaksikan langsung proses pelayanan ini di kantor Kecamatan Porong pada Rabu (19/6/2024).
Diketahui, ratusan pelaku UMKM berdatangan sejak pagi hari. Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo sudah siap mendampingi penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Program jemput bola ini diadakan di setiap kecamatan, dan kali ini di Kecamatan Porong. Plt Bupati H Subandi, SH, M.Kn, memastikan pelayanan berjalan lancar agar para pengusaha UMKM mendapatkan izin usahanya dengan mudah.
Subandi mengungkapkan, banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo sudah patuh pada aturan dan memiliki NIB. Namun, masih ada yang mengalami kendala dalam pengurusan izin usaha karena kurang menguasai teknologi informasi.
“Pemkab Sidoarjo akan terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka,” kata Subandi saat membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM di Kecamatan Porong.
Percepatan Perizinan oleh DPM-PTSP
Subandi mendorong DPM-PTSP Sidoarjo untuk lebih aktif dalam sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan melalui OSS-RBA. Dia menekankan pentingnya percepatan perizinan untuk memastikan semua UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik.
“Izin usaha sebagai legalitas ini dapat memperluas akses pengembangan usaha bagi mereka,” tambah Subandi.
Ainun Jariya, seorang pengusaha konveksi dari Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, merasa sangat terbantu dengan program jemput bola ini. Dia mengaku pernah mengalami kesulitan dalam mengurus izin beberapa tahun lalu.
“Sudah pernah mengurus, tapi tidak keluar izin usaha. Mudah-mudahan kali ini berhasil. Terima kasih, Pak Bupati,” ungkap Ainun.
Dengan kemudahan ini, Pemkab Sidoarjo berharap semua pelaku UMKM dapat segera memiliki legalitas usaha, yang akan membantu mereka dalam mengembangkan usahanya lebih lanjut, termasuk mencari bantuan permodalan. (hdl)

