Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya biaya dan rumitnya proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai membebani apotek skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalan tersebut dinilai berpotensi menggerus modal usaha dan menghambat keberlanjutan layanan kesehatan di tingkat masyarakat.
Isu ini mencuat dalam sidang debottlenecking yang digelar Kementerian Keuangan pada Jumat (6/2/2026). Purbaya menegaskan perlunya standar biaya pengurusan SLF secara nasional agar tidak terjadi perbedaan tarif antarwilayah maupun praktik penetapan harga yang tidak wajar.
Keluhan datang dari 41 apotek UMKM yang menyampaikan laporan melalui kanal debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Para pelaku usaha menilai proses perpanjangan SLF masih tidak transparan, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya besar tanpa acuan resmi.
Perwakilan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen (Gapai), Ilham Hidayat, menyampaikan bahwa meskipun SLF berlaku selama lima tahun dan bangunan tidak mengalami perubahan fisik, pelaku usaha tetap diwajibkan menggunakan jasa konsultan teknis. Kewajiban tersebut mencakup pengkajian ulang bangunan hingga penyusunan dokumen teknis baru yang biayanya dinilai tidak rasional bagi UMKM.
Menurut Purbaya, persoalan utama bukan terletak pada mekanisme pasar, melainkan pada keterbatasan jumlah konsultan dan tenaga ahli teknis yang memicu praktik monopolistik. Kondisi ini membuat pelaku UMKM berada pada posisi lemah dan tidak memiliki pilihan alternatif.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengakui bahwa biaya pengurusan SLF di lapangan sangat bervariasi. Ia menyebutkan adanya kasus di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, di mana biaya pengurusan SLF mencapai puluhan juta rupiah karena ketergantungan pada konsultan tertentu. Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah menyepakati sejumlah tindak lanjut. Salah satunya adalah pengembangan fitur pemutakhiran data dalam sistem perizinan untuk mempermudah proses perpanjangan izin apotek. Langkah ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum akan menyiapkan regulasi berupa surat edaran atau peraturan menteri yang mengatur standar biaya pengurusan SLF. Pemerintah juga menargetkan percepatan waktu penerbitan SLF melalui penetapan standar layanan (service level agreement/SLA) yang lebih pasti.
Purbaya menargetkan regulasi standar biaya SLF dapat terbit dalam waktu satu bulan, sementara proses penerbitan SLF ke depan diharapkan tidak melebihi dua bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya, meningkatkan kepastian usaha, serta menjaga keberlangsungan apotek UMKM sebagai garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. (aga)

