Yogyakarta (beritajatim.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menegaskan pentingnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka. Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat identitas, melindungi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menuturkan bahwa tanpa merek yang jelas dan sah secara hukum, sebuah produk berpotensi sulit dikenal konsumen. Hal itu membuat peluang usaha semakin kecil untuk dilirik pasar.
“Merek adalah identitas. Ia mencerminkan kualitas, membangun kepercayaan, menghadirkan citra profesional, serta menjadi nilai jual tambahan. Lebih dari itu, merek menciptakan loyalitas konsumen. Itulah sebabnya UMKM harus memahami bahwa merek adalah aset berharga yang harus dilindungi,” ujar Agung.
Perlindungan Hukum dan Persaingan Usaha
Agung menegaskan bahwa pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan langkah penting untuk menjaga legalitas bisnis. Dengan perlindungan hukum, UMKM akan terhindar dari risiko pencurian atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Dalam iklim usaha yang semakin kompetitif, konsumen sering menjadikan merek sebagai tolok ukur saat memilih produk.
“Merek memberikan jaminan kualitas dan membangun rasa percaya. Tanpa legalitas merek, usaha kita rawan ditiru, dan kerja keras bisa diambil orang lain,” tambahnya.
Peluang Naik Kelas UMKM
Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen mendukung UMKM dalam proses pendaftaran merek, baik melalui sosialisasi, bimbingan teknis, maupun pendampingan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Menurut Agung, pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi kunci bagi UMKM untuk naik kelas. Produk dengan merek terdaftar akan lebih mudah masuk ke jaringan distribusi modern, mendapatkan mitra strategis, serta memperluas pasar ekspor.
“Kami mengajak UMKM di seluruh DIY untuk tidak menunda. Sambil merintis usaha, pastikan ada legalitas merek. Jangan sampai saat usaha sudah berkembang, justru merek kita dicuri atau didaftarkan orang lain lebih dulu,” tegasnya.
Merek sebagai Modal Utama
Melalui dorongan ini, Kanwil Kemenkumham DIY berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari bahwa merek bukan sekadar nama. Lebih dari itu, merek adalah modal utama untuk membangun reputasi, menjamin keberlanjutan usaha, serta memberikan perlindungan hukum yang kokoh. (hdl)

