Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan klarifikasi terkait isu jam operasional warung Madura yang tengah mencuat di masyarakat. Sesuai dengan pernyataan resmi dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, KemenKopUKM secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif Rahman Hakim sebagai respons terhadap berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Hasilnya, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Arif menegaskan bahwa dalam peraturan tersebut, pengaturan jam operasional lebih berfokus pada pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, serta supermarket. Aturan jam operasional yang berlaku bagi warung Madura tidak tercantum secara spesifik dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa KemenKopUKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang dinilai kontraproduktif terhadap kepentingan UMKM, serta akan mengevaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Arif juga menegaskan bahwa KemenKopUKM tidak memihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, mereka akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif. Dia mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi lokal.
Dalam konteks memberikan dukungan kepada UMKM, Arif menyoroti salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Menurutnya, setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Layanan ini mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum yang dapat diakses oleh pelaku UMKM yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, KemenKopUKM terus berupaya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam regulasi yang berlaku. (hdl)

