Close Menu
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik Kaltara di Forum Nasional, Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas
  • Komisi VII DPR Apresiasi Tingginya TKDN Pembangunan IKN, Dorong UMKM Lokal Jadi Bagian Ekosistem Nusantara
  • Komisi VII DPR Desak Perlindungan UMKM di Platform Digital, Soroti Pembekuan Saldo Seller Online
  • Kemenperin Siapkan Program Restart IK, Percepat Pemulihan 3.020 Industri Kecil Terdampak Bencana di Tiga Provinsi
  • PP 20 Tahun 2026 Berlaku, DJP Papabrama Tegaskan Insentif Pajak UMKM Tetap Berlanjut Lebih Tepat Sasaran
  • Penyaluran KUR Tembus Rp147,7 Triliun, Pemerintah Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi dan AI
  • Hari UMKM Internasional 2026, Pakar FEB UNAIR Soroti Tantangan SDM hingga Strategi Tembus Pasar Global
  • DPRD Barito Utara Pelajari Strategi Pengembangan UMKM Kota Yogyakarta, Fokus Perluasan Pasar
Facebook X (Twitter) Instagram
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
Daftar
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
Home»Berita»Wajib Bersertifikat Halal, Pedagang Kaki Lima dan UMKM Dipermudah dengan Program SEHATI dari Kemenag
Berita

Wajib Bersertifikat Halal, Pedagang Kaki Lima dan UMKM Dipermudah dengan Program SEHATI dari Kemenag

Hendro D. Laksono2 Februari 2024Updated:2 Februari 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kegiatan Bazar UMKM di Surabaya
Kegiatan Bazar UMKM di Surabaya (foto: Hendro D. Laksono/beritajatim.com)

Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pengingat kepada pengusaha di bidang makanan-minuman, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima, bahwa wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha, baik dari skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, yang bergerak di bidang makanan-minuman, jasa sembelihan, dan yang terkait dengan produk makanan-minuman.

“Sertifikasi halal wajib bagi semua pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima khusus di sektor makanan-minuman, jasa sembelihan, dan sejenisnya,” terangnya pada Kamis (1/2/2024).

Untuk mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, Kemenag membuka program sertifikasi halal gratis yang diberi nama SEHATI. Dalam program ini, pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal dengan metode self-declare yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Siti Aminah menekankan bahwa seluruh biaya sertifikasi halal akan ditanggung oleh negara. “Sertifikat halal gratis (SEHATI) akan ditanggung oleh APBN, APBD, CSR, Bank, dan pihak lainnya,” tambahnya.

Pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui tautan bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikasi halal yang berlaku. (hdl)

sertifikat Halal
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik Kaltara di Forum Nasional, Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas

13 Juli 2026

Komisi VII DPR Apresiasi Tingginya TKDN Pembangunan IKN, Dorong UMKM Lokal Jadi Bagian Ekosistem Nusantara

11 Juli 2026

Komisi VII DPR Desak Perlindungan UMKM di Platform Digital, Soroti Pembekuan Saldo Seller Online

3 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita UMKM

Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik Kaltara di Forum Nasional, Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas

13 Juli 2026

Komisi VII DPR Apresiasi Tingginya TKDN Pembangunan IKN, Dorong UMKM Lokal Jadi Bagian Ekosistem Nusantara

11 Juli 2026

Komisi VII DPR Desak Perlindungan UMKM di Platform Digital, Soroti Pembekuan Saldo Seller Online

3 Juli 2026

Kemenperin Siapkan Program Restart IK, Percepat Pemulihan 3.020 Industri Kecil Terdampak Bencana di Tiga Provinsi

2 Juli 2026
© 2026 UKM BERITAJATIM.COM
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.