Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi TEMU karena dinilai tidak patuh terhadap regulasi Indonesia dan berpotensi merugikan keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Prabunindya Revta Revolusi, pada Minggu (13/10/2024).
Dirjen IKP, yang akrab disapa Prabu Revolusi, menjelaskan bahwa aplikasi TEMU menghubungkan produk langsung dari pabrik ke konsumen, membuka potensi predatory pricing yang dapat mengancam UMKM lokal.
“Produk asing yang dijual jauh lebih murah dari produk UMKM akan membuat konsumen berpindah pilihan, sehingga UMKM sulit bersaing,” jelasnya.
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu menegaskan bahwa TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Ketidakpatuhan ini membuka peluang besar bagi Kominfo untuk memblokir aplikasi tersebut. Selain itu, produk yang dijual di platform TEMU tidak dijamin kualitasnya, karena tidak memenuhi standar regulasi lokal.
“Kami melakukan pemblokiran karena aplikasi ini tidak terdaftar sebagai PSE dan beroperasi ilegal tanpa melewati proses bea cukai,” tegas Prabu. Kominfo juga memantau traffic pengguna TEMU yang masih rendah, tetapi tetap mengambil langkah tegas untuk melindungi UMKM dan konsumen di Indonesia.
Langkah Kominfo Lindungi UMKM
Pemblokiran TEMU dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat dan para pelaku UMKM. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa aplikasi ini telah diturunkan karena tidak terdaftar sebagai PSE.
“Kami bergerak cepat untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing yang dijual secara online dan offline,” ujar Budi.
Kominfo juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan aplikasi ilegal lainnya yang tidak comply dengan regulasi Indonesia. (hdl)

