Palangka Raya (beritajatim.com) – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya dianjurkan untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengajak seluruh pelaku UMKM untuk mengantongi NIB guna meningkatkan pendapatan dan keberlanjutan usaha mereka.
Samsul Rizal menyatakan bahwa NIB sangat penting bagi perkembangan UMKM karena memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha. “Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dan pendampingan dari pemerintah, mengurus izin usaha, serta mengakses permodalan dari lembaga keuangan,” kata Samsul Rizal pada Minggu (30/6/2024).
NIB juga menawarkan jaminan legalitas bagi usaha, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Selain itu, NIB mempermudah pelaku UMKM untuk mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga terkait. (hdl)

