Papua Barat (beritajatim.id) – Pemerintah memastikan dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlanjut melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi terbaru tersebut mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi kelompok usaha yang menjadi sasaran kebijakan, sekaligus menyempurnakan mekanisme penerima manfaat agar lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), Sekti Widihartanto, menegaskan bahwa kebijakan baru merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pertumbuhan UMKM sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional, termasuk di wilayah Papua dan Maluku.
Menurut Sekti, PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam regulasi terbaru, pemerintah tetap mempertahankan insentif tersebut, namun menyesuaikan kelompok penerima berdasarkan karakteristik usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tanpa lagi dibatasi jangka waktu penggunaan. Ketentuan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun juga tetap dipertahankan sebagai syarat memperoleh fasilitas tersebut.
Sementara itu, koperasi juga tetap menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Namun, pemanfaatan tarif khusus tersebut diberikan paling lama selama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar sebagai wajib pajak.
Sekti menilai penyempurnaan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlakuan perpajakan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wajib pajak. Dengan demikian, fasilitas perpajakan dapat lebih tepat diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan dukungan pemerintah.
Data Kanwil DJP Papabrama menunjukkan bahwa sebanyak 12,82 persen wajib pajak di wilayah Papua dan Maluku yang berasal dari sektor UMKM telah memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Rinciannya terdiri atas 11,59 persen wajib pajak orang pribadi dan 1,24 persen wajib pajak badan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini diprioritaskan bagi pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi sebagai kelompok sasaran utama kebijakan. Adapun kelompok wajib pajak lain akan mengikuti ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan jenis usaha, profesi, serta kemampuan administrasi perpajakannya.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima fasilitas berdasarkan aturan terbaru. Kebijakan transisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan skema perpajakan yang baru.
Sekti Widihartanto menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih sederhana, berkeadilan, dan berkelanjutan tanpa mengurangi dukungan terhadap sektor usaha kecil.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi perpajakan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap setiap kebijakan akan membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya sekaligus memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah secara optimal.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap kebijakan perpajakan tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan UMKM, tetapi juga menciptakan sistem pajak yang lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak sesuai karakteristik kegiatan usahanya. (hdl)

