Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan upaya memperluas pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai respons atas masih adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menganggap pengurusan NIB otomatis membuat mereka menjadi wajib pajak.
Menurut Maman Abdurrahman, persepsi tersebut tidak tepat dan berpotensi menghambat proses formalisasi UMKM yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah. Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus legalitas usaha karena khawatir akan dikenakan kewajiban perpajakan tambahan.
Menteri UMKM menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha, sebagaimana kartu identitas bagi warga negara. Keberadaan NIB memungkinkan pemerintah memiliki data usaha yang lebih akurat sehingga berbagai program pembinaan, bantuan, pendampingan, hingga insentif dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB juga menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha. Dalam praktiknya, lembaga perbankan maupun perusahaan teknologi finansial atau fintech umumnya menjadikan NIB sebagai salah satu syarat administratif dalam proses pengajuan pembiayaan usaha.
Tidak hanya membuka akses terhadap sumber pendanaan, legalitas usaha melalui NIB juga dinilai penting bagi UMKM yang ingin meningkatkan skala bisnis dan memperluas pasar. Pelaku usaha yang memiliki dokumen legal yang lengkap cenderung lebih mudah menjalin kemitraan bisnis, mengikuti program pemerintah, hingga memasuki pasar ekspor.
Pemerintah saat ini juga tengah memperkuat ekosistem pemberdayaan UMKM melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Platform tersebut dirancang sebagai layanan terpadu yang memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program dan layanan pemerintah dalam satu sistem yang terintegrasi.
Maman menegaskan bahwa baik NIB maupun SAPA UMKM dibangun untuk memperkuat daya saing UMKM nasional, bukan sebagai instrumen untuk memperluas basis pajak. Pemerintah justru berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif agar semakin banyak pelaku usaha kecil masuk ke sektor formal tanpa rasa khawatir.
Di sisi perpajakan, pemerintah juga masih memberikan berbagai insentif bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tarif efektif nol persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan legalitas usaha dan pemberian kemudahan bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pendampingan, peluang pasar, dan program pengembangan usaha yang disediakan pemerintah.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang mengurus NIB dan bergabung dalam ekosistem layanan usaha formal. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat struktur ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif. (aga)

