Close Menu
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik Kaltara di Forum Nasional, Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas
  • Komisi VII DPR Apresiasi Tingginya TKDN Pembangunan IKN, Dorong UMKM Lokal Jadi Bagian Ekosistem Nusantara
  • Komisi VII DPR Desak Perlindungan UMKM di Platform Digital, Soroti Pembekuan Saldo Seller Online
  • Kemenperin Siapkan Program Restart IK, Percepat Pemulihan 3.020 Industri Kecil Terdampak Bencana di Tiga Provinsi
  • PP 20 Tahun 2026 Berlaku, DJP Papabrama Tegaskan Insentif Pajak UMKM Tetap Berlanjut Lebih Tepat Sasaran
  • Penyaluran KUR Tembus Rp147,7 Triliun, Pemerintah Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi dan AI
  • Hari UMKM Internasional 2026, Pakar FEB UNAIR Soroti Tantangan SDM hingga Strategi Tembus Pasar Global
  • DPRD Barito Utara Pelajari Strategi Pengembangan UMKM Kota Yogyakarta, Fokus Perluasan Pasar
Facebook X (Twitter) Instagram
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
Daftar
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak
ukm.beritajatim.idukm.beritajatim.id
Home»Berita»Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik, Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
Berita

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik, Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah

Agathon Agnar17 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kemenperin mempercepat sertifikasi halal alat makan keramik IKM guna meningkatkan daya saing dan ekspor ke pasar global.
Kemenperin mempercepat sertifikasi halal alat makan keramik IKM guna meningkatkan daya saing dan ekspor ke pasar global.

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal, khususnya pada sektor alat makan keramik atau tableware. Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk barang gunaan yang mulai diterapkan pada Oktober 2026.

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya penting untuk perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi peluang besar bagi produk IKM Indonesia untuk memperluas akses pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dari transformasi sektor manufaktur nasional agar lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.

Menurut Agus, kebutuhan pasar terhadap produk halal terus meningkat, baik di dalam negeri maupun internasional. Karena itu, sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar ekspor.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini menegaskan bahwa produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga mencerminkan standar kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kualitas produk yang diakui secara global.

Untuk mempercepat kesiapan pelaku usaha, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar program “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.

Kegiatan tersebut diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada produk alat makan menjadi penting karena produk tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.

Selain memberikan rasa aman kepada konsumen, sertifikasi halal juga diyakini dapat membuka peluang penetrasi pasar yang lebih luas ke kawasan Timur Tengah dan negara-negara ASEAN dengan populasi muslim yang besar.

Data Kemenperin menunjukkan nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai USD12,68 juta. Pasar utamanya meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.

Meski demikian, peluang ekspor ke negara-negara muslim dinilai masih sangat terbuka. Pada periode yang sama, ekspor produk alat makan keramik Indonesia ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.

Reni menilai capaian tersebut menunjukkan produk keramik Indonesia memiliki daya saing yang cukup kuat di pasar internasional. Namun dengan penerapan sertifikasi halal, peluang ekspor ke pasar halal global diperkirakan akan meningkat lebih signifikan.

Sementara itu, Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menyebut Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya.

Dalam program pendampingan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan terkait regulasi jaminan produk halal, tahapan sertifikasi, identifikasi bahan baku sesuai standar halal, inovasi desain, hingga strategi peningkatan kualitas dan daya saing produk.

Kemenperin berharap pelaku IKM mampu menghasilkan produk keramik yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban sehingga lebih kompetitif di pasar global.

Ke depan, pemerintah juga akan terus memperkuat sektor kerajinan nasional melalui berbagai program seperti bantuan sertifikasi halal, peningkatan teknologi produksi, penerapan SNI wajib, hingga perluasan akses pemasaran melalui platform digital dan pameran internasional.

Salah satu peserta kegiatan, Lugino Keramik, berharap pemerintah dapat membantu proses pengujian laboratorium produk agar kualitas bahan baku dan keamanan produk semakin terjamin. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mendorong industri keramik lokal berkembang menjadi lebih modern, aman, dan berstandar internasional. (aga)

industri halal Kemenperin RI sertifikasi halal
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik Kaltara di Forum Nasional, Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas

13 Juli 2026

Komisi VII DPR Apresiasi Tingginya TKDN Pembangunan IKN, Dorong UMKM Lokal Jadi Bagian Ekosistem Nusantara

11 Juli 2026

Komisi VII DPR Desak Perlindungan UMKM di Platform Digital, Soroti Pembekuan Saldo Seller Online

3 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita UMKM

Pertamina EP Tarakan Field Promosikan Batik Kubedistik Kaltara di Forum Nasional, Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas

13 Juli 2026

Komisi VII DPR Apresiasi Tingginya TKDN Pembangunan IKN, Dorong UMKM Lokal Jadi Bagian Ekosistem Nusantara

11 Juli 2026

Komisi VII DPR Desak Perlindungan UMKM di Platform Digital, Soroti Pembekuan Saldo Seller Online

3 Juli 2026

Kemenperin Siapkan Program Restart IK, Percepat Pemulihan 3.020 Industri Kecil Terdampak Bencana di Tiga Provinsi

2 Juli 2026
© 2026 UKM BERITAJATIM.COM
  • Beranda
  • Berita UMKM
  • Directory
    • Agrobisnis
    • Fashion
    • Furnitur
    • Kerajinan dan Souvenir
    • Kesehatan dan Kecantikan
    • Perlengkapan Kantor dan Sekolah
    • Transportasi
    • Sembako
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Pendaftaran
  • Jaringan
    • Beritajatim.com
    • Visual
    • Sastra
    • Beritajatim.ID
    • Pilar.ID
  • Tentang
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.